PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 188
Pelaku Usaha yang telah mengisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (1) wajib melanjutkan proses di Sistem OSS untuk mendapatkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan memasukkan data kegiatan usaha utama untuk masing-masing kode KBLI 5 (lima) digit dan lokasi paling sedikit memuat: a. jenis produk yang dihasilkan; b. kapasitas produk; c. jumlah tenaga kerja; dan d. rencana nilai investasi.
