Pasal 189
(1) Sistem OSS melaksanakan pemeriksaan ketentuan atas data usaha berupa rencana nilai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 huruf d yang diajukan oleh Pelaku Usaha meliputi: a. minimum investasi; dan b. ketentuan permodalan, untuk Penanaman Modal Asing. (2) Ketentuan minimum investasi bagi Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek. (3) Ketentuan total investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk beberapa kegiatan usaha: a. khusus untuk kegiatan usaha perdagangan besar, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI; b. khusus untuk kegiatan usaha jasa makanan dan minuman sepanjang terbuka untuk Penanaman Modal Asing, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di www.peraturan.go.id 2021, No.15 luar tanah dan bangunan, adalah per 2 (dua) digit awal KBLI per 1 (satu) titik lokasi; c. khusus untuk kegiatan usaha konstruksi sepanjang terbuka untuk Penanaman Modal Asing, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI; atau d. khusus untuk kegiatan usaha industri yang menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
