Pasal 158
(1)
Pelaku Usaha pada subsektor industri pertahanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 mempunyai
kegiatan usaha dan/atau kompetensi berdasarkan
kriteria dalam bidang:
a.
rancang bangun dan perekayasaan;
b.
pengembangan desain dan produk;
c.
produksi; dan/atau
d.
pemeliharaan, perbaikan, dan modifikasi.
(2)
Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
rancang
bangun
produk
alat
peralatan
pertahanan
dan
keamanan
yang
memuat
metodologi, standar acuan desain dan analisis,
proses desain, simulasi yang wajib dilakukan,
pengujian, penggunaan dari data rujukan atau
data teknis milik perusahaan, dan/atau sistem
dokumentasi dari setiap aktivitas dari proses
rancang bangun sebuah produk alat peralatan
pertahanan dan keamanan;
b. kegiatan perekayasaan dituangkan dalam bentuk
desain dan rancang bangun untuk menghasilkan
nilai, produk, dan/atau proses produksi dengan
mempertimbangkan sudut pandang dan/atau
konteks
teknikal,
fungsional,
bisnis,
sosial
budaya,
estetika
serta
pertahanan
dan
keamanan;
c.
pengembangan
desain
meliputi
kegiatan
pengembangan desain fungsi dan kemampuan
produk alat peralatan pertahanan dan keamanan,
teknologi dan material, arsitektur fungsi dan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
arsitektur fisik serta konfigurasi dari produk alat
peralatan pertahanan dan keamanan;
d. pengembangan produk meliputi pengembangan:
1.
desain
dari
produk
alat
peralatan
pertahanan
dan
keamanan
yang
dapat
menggambarkan
fitur
dan
kemampuan
secara fungsional;
2.
konfigurasi
dari
produk
alat
peralatan
pertahanan dan keamanan yang secara
terpadu
dapat
mewakili
produk
yang
ditetapkan oleh operational requirement;
3.
bentuk, fitur, fungsi, dan kemampuan teknis
produk
alat
peralatan
pertahanan
dan
keamanan yang secara terintegrasi dapat
memberikan gambaran kemampuan operasi
dari produk alat peralatan pertahanan dan
keamanan;
4.
varian konfigurasi dari produk alat peralatan
pertahanan
dan
keamanan
yang
dapat
dijadikan sebagai kandidat prototipe yang
memenuhi operational requirement; dan
5.
system
requirements
dari
produk
alat
peralatan pertahanan dan keamanan sebagai
penjabaran
teknis
dari
operational
requirement.
e.
proses produk alat peralatan pertahanan dan
keamanan
memiliki
fungsi
dan/atau
secara
bersama-sama mempergunakan sejumlah fungsi
dan fitur untuk memproduksi sesuai standar
industri
pertahanan
dengan
memperhatikan
keamanan informasi teknologi pertahanan dan
keamanan; dan
f.
kegiatan pemeliharaan, perbaikan, dan modifikasi
alat
peralatan
pertahanan
dan
keamanan
dilakukan di dalam negeri.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
