PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 157
(1) Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 tercantum dalam Lampiran I. (2) Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha pada subsektor www.peraturan.go.id 2021, No.15 industri pertahanan tercantum dalam Lampiran II.
Paragraf 3 Norma dan Kriteria Subsektor Industri Pertahanan
