PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 159
Persyaratan terhadap permohonan:
a.
penetapan sebagai industri pertahanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 154 huruf a;
b.
izin
produksi
alat
peralatan
pertahanan
dan
keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154
huruf b; dan
c.
izin produksi bahan peledak,
dilakukan verifikasi pada saat permohonan diajukan.
Paragraf 4 Subsektor Keamanan
