PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 160
Perizinan Berusaha subsektor keamanan yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha terdiri atas: a. jasa konsultansi keamanan; b. jasa penerapan peralatan keamanan; c. jasa pelatihan keamanan; d. jasa kawal angkut uang dan barang berharga; e. jasa penyediaan tenaga pengamanan; dan f. jasa penyediaan satwa.
