PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 161
(1) Pemohon Perizinan Berusaha subsektor keamanan meliputi atas Pelaku Usaha nonperseorangan. (2) Pelaku Usaha non perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. (3) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan badan usaha jasa pengamanan.
