Pasal 151
(1) Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 tercantum dalam Lampiran I. (2) Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha pada sektor pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 dan Perizinan www.peraturan.go.id 2021, No.15 Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 tercantum dalam Lampiran II.
Bagian Keenam Belas Sektor Pertahanan dan Keamanan
Paragraf 1 Umum
