PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 150
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
pada subsektor pos, telekomunikasi, penyiaran, dan
penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik meliputi:
a.
penetapan multipleksing;
b.
penomoran telekomunikasi;
c.
hak labuh sistem komunikasi kabel laut transmisi
telekomunikasi internasional;
d.
hak labuh satelit;
e.
izin penggunaan spektrum frekuensi radio;
f.
sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi; dan
g.
pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup
privat.
