Pasal 149
(1)
Perizinan Berusaha pada sektor pos, telekomunikasi,
penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik
meliputi subsektor:
a.
pos;
b.
telekomunikasi;
c.
penyelenggaraan penyiaran; dan
d.
penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
(2)
Perizinan Berusaha pada subsektor pos sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditetapkan
berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko kegiatan
usaha terdiri atas:
a.
penyelenggaraan pos; dan
b.
agen kurir.
(3)
Perizinan Berusaha pada subsektor telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko
kegiatan usaha terdiri atas:
a.
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b.
penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
c.
penyelenggaraan telekomunikasi khusus; dan
d.
jasa jual kembali jasa telekomunikasi.
(4)
Perizinan Berusaha pada subsektor penyelenggaraan
penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat
Risiko kegiatan usaha terdiri atas:
a.
jasa penyiaran radio; dan
b.
jasa penyiaran televisi.
(5)
Perizinan Berusaha pada subsektor penyelenggaraan
sistem
dan
transaksi
elektronik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d yang ditetapkan
berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko kegiatan
usaha terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
aktivitas pengembangan teknologi blockchain;
b.
aktivitas
pemrograman
berbasis
kecerdasan
artifisial;
c.
aktivitas konsultasi dan perancangan internet of
things (IoT);
d.
aktivitas penyediaan identitas digital; dan
e.
aktivitas penyediaan sertifikat elektronik dan
layanan yang menggunakan sertifikat elektronik.
