Pasal 148
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama melaksanakan akreditasi terhadap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan ibadah haji khusus dan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144. (2) Dalam pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama menunjuk lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk melakukan akreditasi, seleksi, dan menetapkan lembaga penilaian kesesuaian. (3) Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan sertifikasi terhadap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan ibadah haji khusus dan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah www.peraturan.go.id 2021, No.15 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144. (4) Sertifikasi terhadap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan ibadah haji khusus dan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 dilakukan setiap 5 (lima) tahun. (5) Lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk melakukan akreditasi, seleksi, dan menetapkan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan setiap hasil akreditasi dan sertifikasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (6) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama menetapkan skema dan kriteria akreditasi dan sertifikasi usaha penyelenggaraan ibadah haji khusus dan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. (7) Skema dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setelah berkoordinasi dengan lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk melakukan akreditasi. (8) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama memublikasikan hasil akreditasi dan sertifikasi Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan ibadah haji khusus dan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada masyarakat secara elektronik dan/atau nonelektronik. (9) Dalam hal Pelaku Usaha telah memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha penyelenggaraan ibadah haji khusus, sertifikasi kegiatan usaha penyelenggaraan perjalanan ibadah umrahnya dilakukan secara bersama-sama dalam 1 (satu) waktu pada saat sertifikasi kegiatan usaha penyelenggaraan ibadah haji khusus dilaksanakan.
www.peraturan.go.id 2021, No.15 Bagian Kelima Belas Sektor Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, dan Sistem dan Transaksi Elektronik
