PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 147
(1)
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha penyelenggaraan
ibadah haji khusus dan penyelenggaraan perjalanan
ibadah umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
144 wajib menyelenggarakan kegiatan usaha sesuai
dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
(2)
Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari standar pelaksanaan
kegiatan usaha sektor keagamaan.
