Pasal 311
(1) Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian melakukan koordinasi reformasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam rangka meningkatkan iklim berusaha. (2) Dalam rangka melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang www.peraturan.go.id 2021, No.15 menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian menetapkan rencana aksi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. penyusunan kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; b. implementasi penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; c. penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ke dalam Sistem OSS; d. peningkatan pemahaman dan kapasitas mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB; e. pelaksanaan sosialisasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada masyarakat; dan f. evaluasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berkelanjutan.
