Pasal 310
(1)
Kementerian/lembaga
melaksanakan
reformasi
kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara
berkelanjutan,
transparan,
akuntabel,
dan
menerapkan prinsip kehati-hatian.
(2)
Reformasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dikoordinasikan
oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan
koordinasi,
sinkronisasi,
dan
pengendalian
urusan
kementerian
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
di
bidang
perekonomian.
(3)
Pemerintah
Daerah
provinsi,
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota,
Administrator
KEK,
dan
Badan
Pengusahaan
KPBPB
mendukung
pelaksanaan
reformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan:
a.
memberikan masukan terkait penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan/atau
b.
menyediakan
data
dan/atau
informasi
penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko,
sesuai kewenangan masing-masing.
