Pasal 309
(1)
Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha di sektor
ketenagakerjaan
dilakukan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan,
gubernur,
bupati/wali
kota,
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB
sesuai
kewenangan
masing-masing
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara:
a.
rutin; dan
b.
insidental berdasarkan laporan atau pengaduan
masyarakat.
(3)
Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan 1 (satu) kali dalam jangka waktu
1 (satu) tahun.
(4)
Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
dilakukan
dengan
melibatkan
pengawas
ketenagakerjaan.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
