PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 312
(1)
Pendanaan pengembangan Sistem OSS dibebankan
kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2)
Pendanaan
penyelenggaraan
Perizinan
Berusaha
Berbasis
Risiko
pada
kementerian/lembaga
dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja
negara dan sumber lain yang sah.
(3)
Pendanaan
penyelenggaraan
Perizinan
Berusaha
Berbasis Risiko pada Pemerintah Daerah provinsi
www.peraturan.go.id
2021, No.15
dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja
daerah provinsi dan sumber lain yang sah.
(4)
Pendanaan
penyelenggaraan
Perizinan
Berusaha
Berbasis
Risiko
pada
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota
dibebankan
kepada
anggaran
pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan
sumber lain yang sah.
