PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 313
(1)
Menteri/pimpinan
lembaga,
gubernur,
dan
bupati/wali kota wajib menyelesaikan hambatan dan
permasalahan
di
bidangnya
dalam
pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak
mengatur hal untuk penyelesaian hambatan dan
permasalahan, menteri/pimpinan lembaga, gubernur,
dan bupati/wali kota berwenang untuk menetapkan
keputusan
dan/atau
melakukan
tindakan
yang
diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan
permasalahan dimaksud sepanjang sesuai dengan
asas-asas umum pemerintahan yang baik.
