Pasal 314
(1)
Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari
masyarakat
kepada
menteri,
pimpinan
lembaga,
gubernur,
bupati/wali
kota,
kejaksaan,
atau
kepolisian
mengenai
penyimpangan
atau
penyalahgunaan
wewenang
dalam
pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini, penyelesaian dilakukan
dengan mendahulukan proses administrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang administrasi pemerintahan.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Dalam
hal
laporan
dan/atau
pengaduan
dari
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan
kepada
kejaksaan
atau
kepolisian,
kejaksaan
atau
kepolisian
meneruskan/menyampaikan
laporan
masyarakat
tersebut
kepada
menteri,
pimpinan
lembaga,
gubernur, atau bupati/wali kota untuk dilakukan
pemeriksaan.
(3)
Menteri,
pimpinan
lembaga,
gubernur,
atau
bupati/wali
kota
memeriksa
laporan
dan/atau
pengaduan dari masyarakat, baik yang diterima oleh
kementerian,
lembaga,
atau
Pemerintah
Daerah
bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
maupun
yang
diteruskan
oleh
kejaksaan
atau
kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari
terhitung sejak laporan masyarakat diterima.
(4)
Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(3)
ditemukan
indikasi
penyalahgunaan
wewenang, menteri, pimpinan lembaga, gubernur,
atau bupati/wali kota meminta aparat pengawasan
intern
pemerintah
untuk
melakukan
pemeriksaan/audit lebih lanjut dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) Hari.
(5)
Hasil
pemeriksaan
aparat
pengawasan
intern
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat berupa:
a.
kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan
kerugian negara;
b.
kesalahan
administrasi
yang
menimbulkan
kerugian negara; atau
c.
tindak pidana yang bukan bersifat administratif.
(6)
Dalam hal hasil pemeriksaan aparat pengawasan
intern pemerintah berupa kesalahan administrasi yang
tidak menimbulkan kerugian negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a, penyelesaian
dilakukan melalui penyempurnaan administrasi paling
www.peraturan.go.id
2021, No.15
lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak hasil
pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah
disampaikan.
(7)
Dalam hal hasil pemeriksaan aparat pengawasan
intern pemerintah berupa kesalahan administrasi yang
menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b, penyelesaian dilakukan melalui
penyempurnaan
administrasi
dan
pengembalian
kerugian negara paling lambat 10 (sepuluh) Hari
terhitung sejak hasil pemeriksaan aparat pengawasan
intern pemerintah disampaikan.
(8)
Penyelesaian hasil pemeriksaan aparat pengawasan
intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dan ayat (7) disampaikan oleh menteri, pimpinan
lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada
kejaksaan atau kepolisian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling lambat 5 (lima) Hari terhitung
sejak hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern
pemerintah disampaikan.
(9)
Dalam hal hasil pemeriksaan aparat pengawasan
intern pemerintah berupa tindak pidana yang bukan
bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat
(5)
huruf
c,
menteri,
pimpinan
lembaga,
gubernur, atau bupati/wali kota dalam jangka waktu
paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak hasil
pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah
disampaikan, menyampaikan kepada kejaksaan atau
kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
untuk
ditindaklanjuti
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
