Pasal 315
(1) Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/wali kota, Administrator KEK, dan kepala Badan Pengusahaan KPBPB yang tidak menyelenggarakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS dikenai sanksi administratif. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan: a. Lembaga OSS mengambil alih pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga, Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB; b. menteri atau kepala lembaga yang membina dan mengawasi Perizinan Berusaha sektor mengambil alih pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan gubernur; atau c. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan bupati/wali kota.
