PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 316
(1)
Menteri/pimpinan lembaga, gubernur, bupati/wali
kota, Administrator KEK, dan/atau kepala Badan
Pengusahaan KPBPB mengenakan sanksi kepada
pejabat
yang
tidak
memberikan
pelayanan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Sanksi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Bagian Kedua
Sanksi Bagi Pelaku Usaha
Paragraf 1 Sektor Kelautan dan Perikanan
