Pasal 317
(1)
Setiap Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan Perizinan Berusaha di sektor
kelautan dan perikanan berupa:
a.
pemanfaatan ruang dari perairan yang tidak
memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan
di laut;
b.
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan
perairan di sekitarnya dalam rangka Penanaman
Modal Asing yang tidak memiliki Perizinan
Berusaha;
c.
pemanfaatan ruang perairan dan sumber daya
pesisir
dan
pulau-pulau
kecil
yang
tidak
memenuhi
Perizinan
Berusaha
terkait
pemanfaatan di laut yang diberikan;
d.
pemanfaatan ruang laut secara menetap di
wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi yang
tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait
pemanfaatan di laut;
e.
pemanfaatan ruang laut secara menetap yang
tidak
memiliki
Perizinan
Berusaha
terkait
pemanfaatan di laut;
f.
usaha pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan
menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan
ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil
perikanan;
g.
memiliki
dan/atau
mengoperasikan
kapal
penangkap ikan berbendera Indonesia untuk
melakukan
penangkapan
ikan
di
WPPNRI
dan/atau di laut lepas yang tidak memenuhi
Perizinan Berusaha;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
h.
mengoperasikan
kapal
penangkap
ikan
berbendera Indonesia di WPPNRI yang tidak
membawa dokumen Perizinan Berusaha;
i.
memiliki
dan/atau
mengoperasikan
kapal
penangkap
ikan
berbendera
asing
yang
digunakan untuk melakukan penangkapan ikan
di ZEEI tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat;
j.
mengoperasikan
kapal
penangkap
ikan
berbendera asing untuk melakukan penangkapan
ikan di ZEEI tanpa membawa dokumen Perizinan
Berusaha;
k.
membangun,
mengimpor,
atau
memodifikasi
kapal perikanan tanpa persetujuan;
l.
pelanggaran terhadap kewajiban menggunakan
nakhoda
dan
anak
buah
kapal
berkewarganegaraan Indonesia;
m.
pelanggaran
terhadap
kewajiban
pendaftaran
kapal;
n.
pelanggaran
terhadap
kewajiban
melakukan
bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan
perikanan
yang
ditetapkan
atau
pelabuhan
lainnya yang ditunjuk; dan
o.
mengimpor komoditas perikanan dan komoditas
pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat
pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau
standar mutu wajib yang ditetapkan,
dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari atas:
a.
peringatan/teguran tertulis;
b.
paksaan pemerintah;
c.
denda administratif;
d.
pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(3)
Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dikenakan secara kumulatif atau
www.peraturan.go.id
2021, No.15
bertahap, kecuali pelanggaran tertentu yang sanksi
administratifnya
ditentukan
secara
limitatif
oleh
peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengedepankan upaya
pembinaan
kepatuhan
Pelaku
Usaha
di
bidang
kelautan dan perikanan.
