Pasal 318
(1)
Sanksi
administratif
berupa
peringatan/teguran
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 ayat
(2) huruf a dikenakan dengan ketentuan:
a.
baru pertama kali melakukan pelanggaran;
b.
belum menimbulkan dampak berupa kerusakan
dan/atau kerugian sumber daya kelautan dan
perikanan,
dan/atau
keselamatan
dan/atau
kesehatan manusia; dan/atau
c.
sudah ada dampak yang ditimbulkan namun
dapat diperbaiki dengan mudah.
(2)
Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berisi perintah untuk segera mematuhi
kewajiban berusaha atau melaksanakan kegiatan
berusaha sesuai dengan ketentuan dalam jangka
waktu tertentu yang ditetapkan.
(3)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditentukan dengan mempertimbangkan kewajaran dan
kemampuan Pelaku Usaha.
(4)
Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 2 (dua)
kali.
(5)
Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan
paksaan
pemerintah
yang
bertujuan
untuk
menghentikan pelanggaran.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
