Pasal 319
(1)
Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 ayat (2) huruf
b dikenakan apabila pelanggaran yang dilakukan
menimbulkan:
a.
ancaman
serius
bagi
kesehatan
dan/atau
keselamatan manusia dan lingkungan;
b.
dampak yang lebih besar dan lebih luas baik dari
aspek ekonomi, sosial, dan budaya jika kegiatan
berusaha tidak segera dihentikan; dan/atau
c.
kerugian yang lebih besar bagi kelestarian sumber
daya ikan dan lingkungannya jika tidak segera
dihentikan.
(2)
Jenis sanksi administratif berupa paksaan pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
penghentian sementara kegiatan;
b.
penyegelan;
c.
penutupan lokasi;
d.
pembongkaran bangunan;
e.
pengurangan atau pencabutan sementara kuota
dan lokasi penangkapan; dan/atau
f.
tindakan
lain
yang
bertujuan
untuk
menghentikan
pelanggaran
dan
tindakan
memulihkan kelestarian sumber daya.
(3)
Jenis sanksi administratif berupa paksaan pemerintah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dipilih
berdasarkan pertimbangan tindakan yang paling tepat
untuk mencegah dan/atau menghentikan dampak
yang ditimbulkan.
