Pasal 320
(1)
Sanksi
administratif
berupa
denda
administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 ayat (2) huruf
c dikenakan terhadap Pelaku Usaha yang tidak
melaksanakan teguran/peringatan tertulis kedua kali
atau paksaan pemerintah.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikenakan tanpa didahului dengan sanksi
administratif lainnya apabila:
a.
ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa
Pelaku Usaha dengan sengaja mengabaikan
seluruh
ketentuan
persyaratan
Perizinan
Berusaha; atau
b.
pelanggaran
yang
dilakukan
menimbulkan
dampak kerusakan dan/atau kerugian sumber
daya
kelautan
dan
perikanan
dan/atau
keselamatan dan/atau kesehatan manusia.
(3)
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari:
a.
pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang dari
perairan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha
terkait pemanfaatan di laut dikenakan denda
administratif
sebagaimana
diatur
dalam
peraturan pemerintah yang mengatur mengenai
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara
bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang kelautan dan perikanan;
b.
pelanggaran terhadap pemanfaatan pulau-pulau
kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya
dalam rangka Penanaman Modal Asing yang tidak
memiliki Perizinan Berusaha dikenakan denda
administratif sebesar 5% (lima persen) dikali total
nilai investasi;
c.
pelanggaran
terhadap
pemanfaatan
ruang
perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-
pulau kecil yang tidak memenuhi Perizinan
Berusaha terkait pemanfaatan di laut yang
diberikan dikenakan denda administratif sebesar
2,5% (dua koma lima persen) dikali total nilai
investasi;
d.
pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang laut
secara menetap di wilayah perairan dan wilayah
www.peraturan.go.id
2021, No.15
yurisdiksi yang tidak sesuai dengan Perizinan
Berusaha terkait pemanfaatan di laut dikenakan
denda administratif sebesar 2,5% (dua koma lima
persen) dikali total nilai investasi;
e.
pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang laut
secara menetap yang tidak memiliki Perizinan
Berusaha terkait pemanfaatan di laut dikenakan
denda administratif sebesar 5% (lima persen)
dikali total nilai investasi;
f.
pelanggaran terhadap usaha pengolahan ikan
yang
tidak
memenuhi
dan
menerapkan
persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem
jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan
dikenakan denda administratif sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dikali harga patokan ikan
dikali jumlah produksi;
g.
pelanggaran terhadap kegiatan penangkapan ikan
di WPPNRI dan/atau di laut lepas yang tidak
memenuhi
persyaratan
Perizinan
Berusaha
dikenakan denda administratif sebesar 1000%
(seribu persen) dikali produktivitas kapal dikali
harga patokan ikan tertinggi dikali ukuran gross
tonnage kapal dikali jumlah hari operasi;
h.
pelanggaran
terhadap
pengoperasian
kapal
penangkap ikan berbendera Indonesia di WPPNRI
yang
tidak
membawa
dokumen
Perizinan
Berusaha dikenakan denda administratif sebesar
produktivitas kapal dikali harga patokan ikan
tertinggi dikali ukuran gross tonnage kapal dikali
jumlah hari operasi;
i.
pelanggaran terhadap kegiatan memiliki dan/atau
mengoperasikan
kapal
penangkap
ikan
berbendera asing untuk melakukan penangkapan
ikan di ZEEI tanpa memiliki Perizinan Berusaha
dari
Pemerintah
Pusat
dikenakan
denda
administratif paling banyak Rp20.000.000.000,00
(dua puluh miliar rupiah);
www.peraturan.go.id
2021, No.15
j.
pelanggaran
terhadap
pengoperasian
kapal
penangkap ikan berbendera asing di ZEEI yang
tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha
dikenakan
denda
administratif
sebesar
produktivitas kapal dikali harga patokan ikan
tertinggi dikali ukuran gross tonnage kapal dikali
jumlah hari operasi;
k.
pelanggaran terhadap kegiatan pembangunan
kapal perikanan tanpa persetujuan dikenakan
denda administratif sebesar 10% (sepuluh persen)
dari nilai kapal yang sedang atau telah dibangun;
l.
pelanggaran terhadap kegiatan importasi kapal
perikanan
tanpa
persetujuan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang kelautan dan perikanan dikenakan denda
administratif sebesar 10% (sepuluh persen) dari
nilai kapal yang diimpor;
m.
pelanggaran
terhadap
memodifikasi
kapal
perikanan tanpa persetujuan dikenakan denda
administratif sebesar 10% (sepuluh persen) dari
biaya modifikasi kapal;
n.
pelanggaran
terhadap
kewajiban
pendaftaran
kapal dikenakan denda administratif sebesar 5%
(lima persen) dari harga pembangunan atau
pembelian kapal; dan
o.
pelanggaran
terhadap
kegiatan
importasi
komoditas perikanan dan komoditas pergaraman
yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan,
jenis, waktu pemasukan, dan/atau standar mutu
wajib
yang
ditetapkan
dikenakan
denda
administratif sebesar 50% (lima puluh persen)
dikali harga dasar komoditas yang diimpor dikali
jumlah komoditas yang diimpor.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
