Pasal 321
(1)
Sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317
ayat (2) huruf d dikenakan apabila Pelaku Usaha:
a.
tidak
melaksanakan
kewajibannya
sampai
dengan
berakhirnya
jangka
waktu
teguran/peringatan tertulis kedua kali; dan/atau
b.
tidak
membayar
denda
administratif
yang
dikenakan.
(2)
Pembekuan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga dapat dikenakan secara
langsung apabila Pelaku Usaha tidak melaksanakan
paksaan pemerintah.
(3)
Pembekuan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan perintah
untuk segera mematuhi kewajiban Perizinan Berusaha
yang disyaratkan dan/atau melaksanakan perbaikan
terhadap
kerusakan
dan/atau
kerugian
yang
ditimbulkan.
(4)
Pembekuan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan dalam
jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan
kemampuan
Pelaku
Usaha
untuk
memenuhi
kewajibannya dan untuk memberikan efek jera.
