Pasal 322
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 ayat (2) huruf e dikenakan apabila: a. setelah pembekuan Perizinan Berusaha dijatuhkan, Pelaku Usaha tetap tidak memenuhi persyaratan Perizinan Berusaha; dan/atau b. tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan perbaikan terhadap kerusakan dan/atau kerugian yang ditimbulkan. (2) Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa www.peraturan.go.id 2021, No.15 terlebih dahulu dikenakan sanksi administratif lain apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan dampak yang besar berupa: a. gangguan kesehatan dan/atau keselamatan manusia dan lingkungan; b. efek luas terhadap aspek ekonomi, sosial, dan budaya; dan/atau c. kerugian yang signifikan bagi kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
