PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 153
Pelaku Usaha pada subsektor industri pertahanan terdiri atas: a. badan usaha milik negara; dan b. badan usaha milik swasta, yang baik secara sendiri maupun berkelompok ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan serta jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
