PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 154
Perizinan Berusaha pada subsektor industri pertahanan
meliputi:
a.
penetapan sebagai industri pertahanan;
b.
izin
produksi
alat
peralatan
pertahanan
dan
keamanan;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
c.
kelaikan alat peralatan pertahanan dan keamanan;
d.
pemasaran alat peralatan pertahanan dan keamanan;
e.
penjualan,
ekspor,
dan
transfer
alat
peralatan
pertahanan dan keamanan;
f.
pembelian dan impor alat peralatan pertahanan dan
keamanan; dan/atau
g.
perizinan industri bahan peledak.
