Pasal 207
(1) Kementerian/lembaga sesuai kewenangan masing- masing melakukan verifikasi atas pemenuhan sertifikasi standar produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (2) huruf b dalam jangka waktu sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan untuk dinotifikasi ke Sistem OSS. (2) Dalam hal pemenuhan sertifikasi standar produk yang disampaikan oleh Pelaku Usaha disetujui, kementerian/lembaga menyampaikan persetujuan sertifikasi standar produk kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. www.peraturan.go.id 2021, No.15 (3) Dalam hal pemenuhan sertifikasi standar produk yang disampaikan oleh Pelaku Usaha ditolak, kementerian/ lembaga menyampaikan penolakan sertifikasi standar produk kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
Paragraf 12 Percepatan Penerbitan Izin
