Pasal 208
(1)
Bagi kegiatan usaha yang termasuk ke dalam Risiko
tinggi yang:
a.
berlokasi di KEK, KPBPB, dan kawasan industri;
atau
b.
termasuk dalam proyek strategis nasional,
kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP
kabupaten/kota, Administrator KEK, atau Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-
masing langsung menerbitkan Izin.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
Perizinan
Berusaha
untuk
melakukan
kegiatan
persiapan dan operasional.
(3)
Ketentuan pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 201 berlaku secara mutatis
mutandis bagi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kecuali yang termasuk dalam proyek
strategis nasional.
(4)
Dalam
hal
Pelaku
Usaha
tidak
menyampaikan
pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi,
DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, atau
Badan
Pengusahaan
KPBPB
sesuai
kewenangan
masing-masing,
membatalkan
Izin
yang
telah
diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melalui Sistem OSS.
www.peraturan.go.id 2021, No.15 Paragraf 13 Penerbitan Perizinan Berusaha dan Kemudahan Perizinan Berusaha untuk UMK
