Pasal 206
(1)
Kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP
kabupaten/kota,
Administrator
KEK,
dan
Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-
masing melakukan verifikasi atas pemenuhan standar
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
205 ayat (2) huruf a dalam jangka waktu sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk
dinotifikasi ke Sistem OSS.
(2)
Dalam hal pemenuhan standar kegiatan usaha yang
disampaikan
oleh
Pelaku
Usaha
disetujui,
kementerian/ lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP
kabupaten/kota,
Administrator
KEK,
dan
Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-
masing menyampaikan notifikasi persetujuan kepada
Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
(3)
Dalam hal pemenuhan sertifikasi standar kegiatan
usaha yang disampaikan oleh Pelaku Usaha ditolak,
kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP
kabupaten/kota,
Administrator
KEK,
dan
Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-
masing menyampaikan notifikasi penolakan kepada
Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
