PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 205
(1)
Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan
pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar
produk, Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan
standar kegiatan usaha dan/atau standar produk
melalui Sistem OSS sesuai dengan norma, standar,
prosedur, dan kriteria.
(2)
Sistem OSS meneruskan:
a.
pemenuhan standar kegiatan usaha kepada
kementerian/lembaga,
DPMPTSP
provinsi,
DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK,
dan
Badan
Pengusahaan
KPBPB
sesuai
kewenangan masing-masing untuk dilakukan
verifikasi dan dinotifikasi ke Sistem OSS; dan
b.
pemenuhan standar produk kepada kementerian/
lembaga,
untuk
dilakukan
verifikasi
dan
dinotifikasi ke Sistem OSS.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
