PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 204
Dalam hal kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing tidak memberikan notifikasi hasil verifikasi kepada Sistem OSS, Sistem OSS menerbitkan Izin.
