PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 548
Dalam hal Pelaku Usaha yang dikenakan sanksi administratif penghentian sementara telah memenuhi kewajiban sebelum masa penghentian sementara berakhir, Pelaku Usaha harus melapor secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
