PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 549
Pengenaan sanksi administratif pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 ayat (1) huruf c diberikan dalam hal Pelaku Usaha: a. tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547 ayat (2); b. tidak melaksanakan kegiatan jasa K3 paling lama 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha diterbitkan; c. melakukan pelanggaran kembali selama menjalani masa sanksi administratif penghentian sementara; d. melakukan kegiatan jasa K3 selama sanksi administratif penghentian sementara; dan/atau www.peraturan.go.id 2021, No.15 e. mendapatkan pengenaan sanksi sebanyak 2 (dua) kali selama periode 12 (dua belas) bulan.
