PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 550
Pelaku Usaha yang telah dijatuhi sanksi administratif pencabutan Perizinan Berusaha dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha baru setelah melewati tenggang waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan.
