PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 551
(1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha lembaga audit SMK3 yang tidak melaksanakan kewajiban Perizinan Berusaha dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau c. pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdasarkan rekomendasi dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pengawas ketenagakerjaan.
