Pasal 92
Penilaian
ketersediaan
tenaga
kerja
konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c
untuk kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat
umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
kualifikasi kecil terdiri atas:
1.
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
2.
1 (satu) PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi
KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 7 (tujuh)
www.peraturan.go.id
2021, No.15
atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi
tenaga kerja konstruksi;
3.
PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU; dan
4.
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/analis
sesuai
dengan
subklasifikasi
tenaga
kerja
konstruksi;
b.
kualifikasi menengah terdiri atas:
1.
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
2.
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan)
atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi
tenaga kerja konstruksi; dan
3.
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai
dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
c.
kualifikasi besar terdiri atas:
1.
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
2.
1 (satu) PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi
KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai
dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi
atau memiliki sertifikat Association of South East
Asian Nation (ASEAN) Architect atau ASEAN
Chartered Professional Engineer; dan
3.
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya
sesuai
dengan
subklasifikasi
tenaga
kerja
konstruksi;
d.
kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA terdiri
atas:
1.
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
2.
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli
utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja
www.peraturan.go.id
2021, No.15
konstruksi
atau
memiliki
sertifikat
ASEAN
Architect atau ASEAN Chartered Professional
Engineer; dan
3.
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9
(sembilan)
atau
ahli
utama
sesuai
dengan
subklasifikasi
tenaga
kerja
konstruksi
atau
memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN
Chartered Professional Engineer.
