Pasal 91
(1)
Penilaian
kemampuan
keuangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b untuk
kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat
umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
kualifikasi kecil, paling sedikit Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah);
b.
kualifikasi
menengah,
paling
sedikit
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah);
c.
kualifikasi besar, paling sedikit Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah); dan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
d.
kualifikasi
besar
kantor
perwakilan
BUJKA,
paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
(2)
Penilaian
kemampuan
keuangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b untuk
kegiatan usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
kualifikasi kecil, paling sedikit Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah);
b.
kualifikasi
menengah,
paling
sedikit
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
c.
kualifikasi
besar,
paling
sedikit
Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
rupiah); dan
d.
kualifikasi
besar
kantor
perwakilan
BUJKA,
paling sedikit Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh
lima miliar rupiah).
(3)
Penilaian
kemampuan
keuangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b untuk
kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
kualifikasi
besar,
paling
sedikit
Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
rupiah); dan
b.
kualifikasi
besar
kantor
perwakilan
BUJKA,
paling sedikit Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh
lima miliar rupiah).
