Pasal 90
(1) Penilaian penjualan tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a untuk kegiatan usaha
jasa konsultansi konstruksi bersifat umum harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
kualifikasi
kecil,
paling
banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b.
kualifikasi
menengah,
paling
sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
c.
kualifikasi
besar,
paling
sedikit
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah); dan
d.
kualifikasi
besar
kantor
perwakilan
BUJKA,
paling
sedikit
Rp10.000.000.000,00
(sepuluh
miliar rupiah).
(2) Penilaian penjualan tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a untuk kegiatan usaha
www.peraturan.go.id
2021, No.15
pekerjaan konstruksi bersifat umum harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
kualifikasi
kecil,
paling
banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah);
b.
kualifikasi
menengah,
paling
sedikit
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah);
c.
kualifikasi
besar,
paling
sedikit
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
dan
d.
kualifikasi
besar
kantor
perwakilan
BUJKA,
paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah).
(3) Penilaian penjualan tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a untuk kegiatan usaha
pekerjaan konstruksi terintegrasi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
kualifikasi
besar,
paling
sedikit
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
dan
b.
kualifikasi
besar
kantor
perwakilan
BUJKA,
paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah).
