PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 89
(1) Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan paling sedikit jumlah peralatan utama untuk setiap subklasifikasi. (2) Kemampuan dalam penyediaan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disediakan Pelaku Usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SBU konstruksi diterbitkan. (3) Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk jasa konsultansi konstruksi bersifat umum.
