Pasal 88
(1)
Ketersediaan tenaga kerja konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c harus
memenuhi persyaratan minimal yang terdiri atas:
a.
jumlah tenaga kerja;
b.
kualifikasi tenaga kerja; dan
c.
jenjang tenaga kerja,
yang
dibuktikan
dengan
kepemilikan
sertifikat
kompetensi
kerja
konstruksi
untuk
setiap
subklasifikasi.
(2)
Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a.
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
b.
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU);
dan/atau
c.
Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha
(PJSKBU).
(3)
Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan tenaga tetap badan usaha yang
tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha
lain.
(4)
Jumlah tenaga kerja konstruksi PJSKBU sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan jumlah
dan kualifikasi subklasifikasi yang dimiliki.
(5)
Dalam hal BUJK memiliki beberapa subklasifikasi
dengan kualifikasi berbeda, kualifikasi dan jenjang
PJTBU
mengacu
kepada
subklasifikasi
dengan
kualifikasi tertinggi.
(6)
Dalam hal tenaga kerja konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengundurkan diri, BUJK
harus melakukan penggantian tenaga kerja konstruksi
dengan kualifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (KKNI) minimal sama dengan yang diganti,
www.peraturan.go.id
2021, No.15
paling lama 7 (tujuh) Hari sejak tenaga kerja
konstruksi mengundurkan diri.
(7)
Setiap
penggantian
tenaga
kerja
konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), BUJK wajib
melaporkan kepada Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK).
