PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 87
(1) Kemampuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b diperoleh dari nilai total ekuitas pada: a. neraca keuangan BUJK, untuk BUJK kualifikasi kecil; dan b. neraca keuangan BUJK hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk BUJK kualifikasi menengah dan besar. (2) Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh www.peraturan.go.id 2021, No.15 Bank Indonesia pada saat pengajuan penetapan kualifikasi.
