Pasal 86
(1)
Penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan rekaman
kontrak kerja konstruksi yang disahkan oleh pemilik
pekerjaan dan telah tercatat sebagai pengalaman
badan usaha.
(2)
Nilai penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam
masa berlakunya SBU konstruksi.
(3)
Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk
kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan
subpenyedia
jasa,
laporan
penjualan
tahunan
dipisahkan sesuai dengan porsinya.
(4)
Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sudah digunakan pada subklasifikasi
tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan
untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang
berbeda.
(5)
Dalam hal BUJK mengajukan perubahan untuk
peningkatan kualifikasi, penilaian terhadap penjualan
tahunan dilakukan terhadap akumulasi penjualan
tahunan sejenis.
