Pasal 85
(1)
Penetapan kualifikasi badan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan terhadap
dokumen:
a.
penjualan tahunan;
b.
kemampuan keuangan;
c.
ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan
d.
kemampuan
dalam
penyediaan
peralatan
konstruksi.
(2)
Penetapan kualifikasi badan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap setiap
subklasifikasi yang diusulkan.
(3)
Penetapan kualifikasi badan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk kegiatan
usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat spesialis
dan pekerjaan konstruksi bersifat spesialis.
(4)
Dalam hal BUJK memiliki beberapa subklasifikasi,
penyebutan entitas BUJK mengacu pada kualifikasi
tertinggi pada subklasifikasi yang dimiliki.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
