Pasal 84
(1)
Kualifikasi badan usaha subsektor jasa konstruksi
untuk jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan
konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
ayat (2) huruf a dan huruf b meliputi kualifikasi:
a.
kecil;
b.
menengah; dan
c.
besar.
(2)
Kualifikasi badan usaha subsektor jasa konstruksi
untuk
usaha
pekerjaan
konstruksi
terintegrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf
c hanya meliputi kualifikasi besar.
(3)
Badan
usaha
jasa
konsultansi
konstruksi
dan
pekerjaan konstruksi kualifikasi menengah dan besar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf
c
dan
pekerjaan
konstruksi
terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berbadan
hukum Indonesia.
(4)
Kantor perwakilan BUJKA harus berbadan hukum di
negara asal.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(5)
BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing harus
memenuhi persyaratan kualifikasi besar.
(6)
Kualifikasi badan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dengan sifat usaha umum dan
spesialis dikelompokan ke dalam klasifikasi.
(7)
Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri
atas subklasifikasi.
(8)
Pimpinan tertinggi kantor perwakilan BUJKA dijabat
oleh warga negara Indonesia, sebagai penanggung
jawab teknis.
(9)
Pimpinan
tertinggi
kantor
perwakilan
BUJKA
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(8)
yang
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konstruksi
guna proses alih teknologi dapat dijabat warga negara
asing.
