Pasal 100
(1)
SBU konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
huruf
a
wajib
dimiliki
oleh
BUJK
yang
menyelenggarakan layanan jasa konstruksi.
(2)
SBU konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan melalui sertifikasi dan pencatatan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum melalui sistem informasi
jasa konstruksi terintegrasi.
(3)
BUJK mengajukan permohonan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum melalui Lembaga Sertifikasi Badan
Usaha (LSBU) untuk mendapatkan SBU konstruksi.
(4)
SBU konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(5)
SBU
konstruksi
yang
akan
diperpanjang
wajib
diajukan sebelum habis masa berlakunya.
