Pasal 278
(1)
Pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha
untuk menggunakan sumber daya air bertujuan untuk
menjamin
ditaatinya
ketentuan
dalam
Perizinan
Berusaha untuk menggunakan sumber daya air.
(2)
Pengawasan dilakukan terhadap:
www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
kesesuaian identitas antara pemegang Perizinan
Berusaha untuk menggunakan sumber daya air
di lokasi;
b.
kesesuaian
antara
pelaksanaan
dengan
ketentuan dalam Perizinan Berusaha untuk
menggunakan
sumber
daya
air,
beserta
ketentuan peraturan mengenai norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang terkait;
c.
kesesuaian antara prasarana dan sarana yang
tercantum dalam Perizinan Berusaha untuk
menggunakan sumber daya air dengan prasarana
dan sarana yang dibangun;
d.
dampak negatif yang ditimbulkan; dan/atau
e.
penggunaan sumber daya air lain yang belum
memperoleh
Perizinan
Berusaha
untuk
menggunakan sumber daya air.
(3)
Pengawasan dilakukan oleh balai besar wilayah
sungai/balai wilayah sungai atau instansi yang
membidangi
sumber
daya
air
sesuai
dengan
kewenangannya
dan
dapat
melibatkan
peran
masyarakat.
(4)
Peran
masyarakat
dalam
Pengawasan
dapat
diwujudkan dalam bentuk pengaduan kepada pemberi
Perizinan Berusaha untuk menggunakan sumber daya
air dan/atau laporan kepada pihak yang berwenang.
(5)
Hasil Pengawasan merupakan bahan atau masukan
bagi perbaikan, penertiban, dan/atau peningkatan
penyelenggaraan
Perizinan
Berusaha
untuk
menggunakan sumber daya air.
(6)
Pemberi Perizinan Berusaha untuk menggunakan
sumber daya air wajib menindaklanjuti laporan hasil
Pengawasan dalam bentuk peringatan, pemberian
sanksi administratif, dan bentuk tindakan lain.
