Pasal 279
(1)
Pelaksanaan
pekerjaan
konstruksi,
penggalian,
pemasangan, pengembalian konstruksi jalan dan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
pelaksanaan pekerjaan perbaikan alinyemen vertikal
dan horizontal, pelebaran jalur lalu lintas, peninggian
ruang batas, peningkatan kemampuan struktur jalan,
peningkatan kemampuan struktur jembatan, dan
pengaturan lalu lintas, wajib diawasi oleh petugas
yang ditunjuk oleh penyelenggara jalan.
(2)
Pelaksanaan pekerjaan perbaikan alinyemen vertikal
dan horizontal, pelebaran jalur lalu lintas, peninggian
ruang bebas, peningkatan kemampuan struktur jalan,
peningkatan kemampuan struktur jembatan, dan
pengaturan lalu lintas dan pelaksanaan penggunaan
ruang milik jalan wajib diawasi oleh petugas yang
ditunjuk oleh penyelenggara jalan.
(3)
Hasil pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib diperiksa oleh tim pemeriksa teknis
yang dibentuk oleh penyelenggara jalan.
Paragraf 9 Sektor Transportasi
