PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 378
Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diberikan teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Pasal 376 dan Pasal 377 menjadi tanggung jawab badan usaha.
